Layanan Akta Kelahiran dan KIA akan Digelar di SDN se-Jakpus
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudindukcapil) Jakarta Pusat akan menggelar layanan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah setempat.
Kegiatan ini mulai kami jalankan di awal Agustus 2019
Kegiatan jemput bola tersebut melibatkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah Pendidikan I (JP 1) dan II (JP II).
Kepala Sudindukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian mengatakan, di wilayah ini tercatat ada 343.325 anak berusia 0-8 tahun. Dari jumlah tersebut, 282.733 anak atau 82,35 persen di antaranya sudah memiliki akta kelahiran dan 84.034 anak atau 24,47 persennya memiliki KIA.
368 Warga Kwitang Dilayani Layanan Binduk"Kegiatan ini mulai kami jalankan di awal Agustus 2019. Difokuskan di 111 SDN di Kecamatan Kemayoran, Senen, Cempaka Putih dan Johar Baru," ujarnya, Sabtu (20/7).
Ia menjelaskan, kegiatan jemput bola ini dilaksanakan untuk meningkatkan pencapaian kepemilikan KIA dan akta kelahiran bagi warga Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 21.402 murid SDN di wilayah JP I dan 46.948 murid SDN di wilayah JP II.
"Kemungkinan ada yang belum memiliki KIA. Kita akan membuatkan KIA bagi mereka yang belum memilikinya," ucapnya.
Menurut Remeon, warga yang ingin membuat KIA harus menyertakan fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan pas foto berwarna berukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Sementara untuk membuat akta kelahiran cukup melampirkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, fotokopi KK dan fotokopi surat nikah.
"Kami harap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Kita sudah sosialisasi melalui kecamatan dan pengawas-pengawas di sekolah," tandasnya.